Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Bupati Meranti Muhammad Adil Cs Ditahan Selama 20 Hari oleh KPK

Views
×

Bupati Meranti Muhammad Adil Cs Ditahan Selama 20 Hari oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Penahanan Tim Bupati Meranti
Bupati Meranti cs ditahan KPK.

KOMA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis (6/3) kemarin. Penangkapan itu melibatkan sang Bupati yakni Muhammad Adil dengan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dari pengurusan jasa travel umrah.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Alexander dalam konferensi persnya di gedung KPK, Sabtu (8/4) dini hari.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketiga orang yang telah dikenakan rompi oranye tersebut antara lain ; Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan, terhitung sejak hari Jumat (7/4) sampai dengan 27 April 2023. Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, KPK menjerat Muhammad Adil dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Meranti atas kasus yang menimpanya saat ini. Ia mengklaim bahwa saat melakukan tindak pidana itu, dirinya sedang khilaf.

“Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.