Polisi mengambil langkah tegas. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya resmi menahan perempuan sekaligus anak berinisial AG (15) pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
AG menjalani pemeriksaan pertama selama 6 jam. Sebelumnya ia sudah berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus yang sama, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).