Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

LPSK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Views
×

LPSK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Alias Bharada E

Koma.id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menerangkan bahwa Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator seperti yang dilakukan Bharada E, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup, ” kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).

Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.

“Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Diketahui, tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis atau pembacaan keputusan Bharada E pada Rabu ini adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dan Wakil Ketua Susilaningtyas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/2), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.