Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Anies Sibuk Klarifikasi Soal Rp 50 Miliar, Fahri Hamzah : Stop Biaya Politik Ilegal

Views
×

Anies Sibuk Klarifikasi Soal Rp 50 Miliar, Fahri Hamzah : Stop Biaya Politik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Anies Sibuk Klarifikasi Soal Rp 50 Miliar, Fahri Hamzah : Stop Biaya Politik Ilegal

Koma.idAnies Baswedan akhirnya memberikan klarifikasi usai disorot terkait utang Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno. Dia menyatakan, uang sebesar itu bukanlah utang, melainkan dukungan dengan janji politik tertentu.

Pinjaman Rp50 miliar itu dianggap lunas jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur. Namun, pinjaman itu harus dilunasi jika pasangan itu kalah Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silakan gulirkan ke bawah

Uang Rp 50 miliar itu pun disebut bukan milik Sandiaga Uno. Anies mengatakan uang tersebut milik pihak ketiga melalui Sandiaga Uno dan dia yang menandatangani surat perjanjian itu.

“Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan,” jelasnya, dikutip Senin (13/2/2023).

“Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, saya berjanji, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira,” papar Anies Baswedan saat diundang ke podcast Merry Riana.

Mendengar klarifikasi Anies tersebut, Fahri Hamzah memberi sentilan menohok. Fahri Hamzah menilai hal itu adalah korupsi yang nyata. Apalagi, dianggap lunas setelah berkuasa. Hal tersebut bisa mengarah pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.

“Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal,” tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).

“Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu,” tegasnya.

Namun demikian, Fahri Hamzah mengaku dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Yang dibicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan. Namun, dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sementara, sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.