Koma.id – Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda menyatakan menolak bersaksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi sang suami.
Padahal Yulce sudah mendapatkan panggilan beberapa kali, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Yulce sendiri diketahui sudah masuk dalam daftar cegah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 7 September 2022 lalu hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangan.
Akan tetapi, sebagaimana ketentuan berlaku, saksi yang dipanggil secara patut wajib menghadiri panggilan penyidik.
“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali, Senin (16/1/2023).













