Koma.id– Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak akan lepas dari pengawasan DPR.
“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH.
Menurut Gde Pantja, ada tiga hal utama yang membuat presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.
Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.
Alasannya, lanjutnya, yaitu agar presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” atau keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.
Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Alasan ketiga, tambahnya, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu.
“Karena bersifat subyektif maka kekhawatiran akan ada potensi yang dapat menyentuh dasar-dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Penerbitan Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.









