Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
DaerahHukumRagam

Terbukti Melanggar Syariat Islam, Terpidana Dicambuk di Depan Warga Aceh

Views
×

Terbukti Melanggar Syariat Islam, Terpidana Dicambuk di Depan Warga Aceh

Sebarkan artikel ini
Terbukti Melanggar Syariat Islam, Terpidana Dicambuk di Depan Warga Aceh

Koma.id Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh. Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Sebanyak 11 terpidana melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil, dengan menjalani hukuman cambuk yang berlokasi di lapangan terbuka Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Silakan gulirkan ke bawah

11 terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut terdiri dari sejumlah perkara, diantaranya 2 orang yang terjerat kasus ikhtilat pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan terpidana 1 orang wanita dan 1 orang pria.

Hukum Cambuk Terbukti Melanggar Qanun Syariat Islam
Hukum Cambuk Terbukti Melanggar Qanun Syariat Islam

Keduanya di vonis cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 6 bulan sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.

Sementara 7 orang lainnya terjerat maisir atau perjudian pasal 18 dengan hukuman 12 kali cambukan, sementara 2 orang lainnya terjerat pasal 20 fasilitas maisir dengan hukuman 25 kali cambuk.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan ini adalah hukuman cambuk yang dilakukan didepan umum perdana pasca covid-19.

“Secara fisik hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan, sedangkan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas sesuai Qanun Aceh agar tidak melakukan lagi.” Ujar Muhammad Husaini, Kajari Aceh Singkil.

Hukuman Cambuk di Laksanakn Didepan Banyak Orang
Hukuman Cambuk di Laksanakn Didepan Banyak Orang

Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Aceh, untuk meningkatkan razia. Langkah tersebut dengan tujuan meningkatkan marwah, bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.