Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Pedagang Kaki Lima Protes Keras Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Views
×

Pedagang Kaki Lima Protes Keras Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Sebarkan artikel ini
Pedagang Kaki Lima Protes Keras Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Koma.id Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana larangan penjualan rokok eceran di 2023.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyatakan, selama ini pendapatan pedagang kaki lima banyak ditopang oleh penjualan rokok eceran. Sehingga PKL akan kehilangan banyak pemasukan jika larangan itu diberlakukan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/12/2022).

“Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” tambahnya.

Ali mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah PKL di Indonesia. Pada 2021, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Dari data itu, jumlah pedagang kaki lima diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Menurut Ali, larangan penjualan rokok ketengan juga akan menambah beban konsumen perokok dewasa. Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto. Ia mengungkapkan, bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Adapun PT Sukun Deka adalah produsen rokok asal Kudus, Jawa Tengah.

“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut, karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.

Sementara penjualan rokok ketengan, kata dia, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” tegasnya.

Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.

Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.