Koma.id – Pemerintah berencana mengubah struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan menambah layer atau lapisan tarif baru yang ditargetkan mulai berlaku pada Mei 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
“Penambahan layer ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara serta mengurangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya Purbaya, dikutip Minggu (12/4/2026).
Segera Dibahas Bersama DPR
Purbaya mengungkapkan bahwa proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR RI.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan sistem tarif yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap kondisi industri dan pasar.
Tarik Pelaku Ilegal ke Jalur Resmi
Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya menarik pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke jalur legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertib dan terkontrol.
“Pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk masuk ke sistem yang legal,” jelas Purbaya.
Dorong Penerimaan Negara
Selain aspek penegakan hukum, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi sektor hasil tembakau terhadap penerimaan negara.
Dengan struktur tarif yang lebih berlapis, pemerintah berharap mampu mengoptimalkan potensi penerimaan tanpa mengabaikan stabilitas industri.













