KOMA.ID – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar sebelumnya pernah ditangkap di dalam kasus bom Cicendo.
Pelaku yang bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim tersebut bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” kata Kapolri dalam keterangan pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Kapolri menyampaikan, identitas pelaku diketahui berdasarkan pemeriksaan sidik jari dan face recognition. Kemudian, Kapolri juga menyebut bahwa pelaku diduga terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
“Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat,” ujarnya.
Kemudian, Jenderal Sigit juga menyebut, bahwa pelaku bom di Astana Anyar itu tewas di tempat usai meledakkan dirinya sendiri. Sejumlah polisi pun yang ada di sekitar lokasi kejadian menjadi korban, salah satunya meninggal dunia.
“Tadi pagi telah terjadi peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan ada 11 orang lain terdiri dari 10 anggota dan 1 masyarakat yang mengalami luka-luka. baru saja tadi kita mendapatkan informasi 1 anggota yang dalam keadaan kritis tadi meninggal,” terangnya.











