Koma.id– Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dikaitkan dengan kliennya masih utuh disimpan di Kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Jadi, lanjut Hotman, barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa karena masih dalam keadaan utuh.
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” tutupnya.







