Koma.id– KPK pastikan langkah Firli Bahuri bersama dalam rombongan menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan. Pasalnya pertemuan tersebut, dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.
“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Ali Fikri menegaskan, hal ini penting disampaikan lantaran ada pihak mempertanyakan langkah Firli menemu Enembe di kediamannya. Hal itu dianggap melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Firli dan tim KPK menyambangi kediaman Lukas Enembe untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka. Pemeriksaan Enembe berlangsung selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.







