Koma.id – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.
Penahanan Teddy terkait kasus narkoba dan terancam hukuman mati.
Teddy Minahasa statusnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).
“Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro. Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Dedi kepada media, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.













