Koma.id – BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan ini tertuang di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” katanya.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” pungkasnya.










