Koma.id – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, mendesak enam anggota TNI AD pelaku mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua segera disidang kode etik.
Lalu dipecat karena sudah insubordinasi dan melakukan perbuatan keji. Proses hukum keenam pelaku secara sipil dengan pasal pembunuhan berencana ancaman hukuman mati.
“Hukumnya harus sipil menggunakan UU KUHP dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dan bisa dikenakan Pasal 338 jo Pasal 56,” kata Pigai dalam acara diskui secara daring, dikutip Sabtu (3/9/2022).
Pigai menjelaskan, dalam domain pendidikan militer tidak ada pelajaran tentang bagaimana seorang tentara melakukan mutilasi.
Bahkan, dalam Konferensi Jenewa secara tegas ditekankan jika anggota kombatan atau lawan dalam keadaan sakit tak berdaya dan menyerah maka tak boleh ditembak mati apalagi mutilasi.
Sementara itu, bila melihat kembali pelaku mutilasi terhadap warga sipil di Papua berasal dari pasukan tempur kesatuan Brigade Infanteri (Brigif).
Bahkan, pimpinan yang melakukan mutilasi adalah Wakil Komandan Brigifnya berpangkat Mayor berinisial HFD. Lalu dibantu DK pangkat Kapten bersama empat prajurit tamtama.
“Saya turun ke lapangan saya melihat pelakunya itu berasal dari Brigif atau Brigade Infanteri Kostrad,” ucap Pigai.
Kronologi Prajurit TNI Mutilasi Warga Sipil di Timika
Sebelumnya, empat warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, diduga menjadi korban mutilasi. Peristiwa sadis itu disinyalir melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Darat di Papua.
Dihimpun dari berbagai sumber, ada empat warga sipil menjadi korban mutilasi, masing-masing bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Motif dan modus di balik penemuan jenazah korban mutilasi akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Motif dan modus di balik penemuan jenazah korban mutilasi akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api dan empat orang korban tertarik dan mendatangi para pelaku sembari membawa uang Rp250 juta.
Lalu pelaku dan korban sepakat bertemu di Distrik Mimika Baru. Saat bertemu para pelaku langsung membunuh dan memutilasi korban. Setelah itu jenazah mereka dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka dan membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh para korban.













