Koma.id – Wacana penonaktifan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo ditolak mentah-mentah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketidaksetujuan itu diungkapkan langsung Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira fokus kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya seperti soal obstruction of justice, kaitannya dengan judi online 303,” katanya.
PPP menilai, apa yang telah dilakukan Kapolri sudah baik dan kinerjanya tak perlu diragukan lagi dal mmengungkap kasus Ferdy Sambo ini.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri,” ujarnya.







