Koma.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menyusul erkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
“Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus,” jelas Hasto kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Hasto menjelaskan berkas perkara Bharada E dipisah dengan pelaku lain. Begitu juga dengan penahanannya. Diharapkan hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
“Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022) lalu telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.












