Koma.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengurungkan rencana menaikkan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022. Namun dipastikan kenaikan tarif itu bakal diterapkan pada 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol berkisar 30 persen atau sekitar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000.
Kebijakan kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Hingga saat ini rencana kenaikan tarif ojol pun masih menuai pro dan kontra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan alasan pemerintah menunda karena berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kenaikan tarif ojol.
Pasalnya, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Kenaikan tarif ojol akan berimplikasi besar di masyarakat.
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro.
Penambahan waktu sosialisasi kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan kenaikan tarif ojol serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.













