Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polemik ODOL, Jasa Marga & Kemenhub: Regulasi untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Views
×

Polemik ODOL, Jasa Marga & Kemenhub: Regulasi untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Polemik ODOL, Jasa Marga & Kemenhub: Regulasi untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Koma.id, Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan bahwa sebanyak 406 kecelakaan lalu lintas terjadi sejak awal tahun hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, 95 kecelakaan disebabkan truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Rivan menyebut, mayoritas kecelakaan dipicu faktor pengemudi yang kurang antisipasi dan mengantuk.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan masih banyak sopir yang abai terhadap keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Sementara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam kesempatan yang sama menyebut, regulasi tentang kendaraan overloading sebenarnya sudah ada sejak 16 tahun lalu.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pelaksanaannya mandek akibat penolakan dari para pengemudi truk dan pelaku usaha.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.