Koma.id – Langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menahan mendapat apresiasis dari pelapor bernama Kurniawan Santoso.
Saat ini , penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo selama 20 hari ke depan.
Ditegaskan Hendra, kuasa hukum Kurniawan, penahanan Roy Suryo bentuk keadilan dan kesetaraan hukum.
Dia juga berharap, tetap dilakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut sampai proses hukum selesai.
Kemudian juga diharapkan semuanya menghormati proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif.
“Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik. Memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar, Selasa (9/8/2022).
“Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan diluar pengadilan. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, silakan dilakukan di persidangan,” sambung Herna.
Roy Suryo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak tanggal 22 Juli 2022 lalu.
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).













