Koma.id – Pelaksana harian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, mengungkapkan istri dari Kelapa Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK, namun pihaknya masih dalam tahap penelaahan.
“LPSK belum mendampingi istri Ferdy Sambo,” ujar Plh Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada Minggu (17/7/2022).
SPEDA Ingatkan Gerakan Mahasiswa Jangan Terseret Isu Viral, Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset
Ditempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum mendampingi Putri karena belum mendapat keterangan dari korban langsung.
“Dari Ibu P (Putri) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang,” ucap Edwin.
Edwin turut memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Menurutnya, LPSK pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi sejak Selasa (12/7/2022) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, LPSK berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. “Serta wawancara Bharada E. Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Sabtu (16/7/2022) kemarin, kata Edwin, LPSK mendalami keterangan Bharada E.
Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan dan investigasi lebih lanjut.
Adapun aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.













