Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

PKS Gugat Presidential Threshold 20 persen ke MK, Padahal Dulu Ikut Mengesahkan

Views
×

PKS Gugat Presidential Threshold 20 persen ke MK, Padahal Dulu Ikut Mengesahkan

Sebarkan artikel ini
PKS Gugat Presidential Threshold 20 persen ke MK, Padahal Dulu Ikut Mengesahkan

Koma.id Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia), Ray Rangkuti, menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kurang beretika lantaran tengah mengajukan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, PKS sebelumnya ikut dalam pembahasan aturan presidential threshold 20 persen.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mereka ikut mengesahkan dalam rapat paripurnanya meskipun menolak. Jadi, harusnya itu sudah jadi keputusan bersama,” ujar Ray Senin (11/7/2022).

Oleh sebab itu, Ray menilai PKS seharusnya tidak melakukan gugatan di luar sidang DPR. “Mereka tidak boleh keluar dari DPR untuk mendapat peluang itu kalaupun memang mau merevisinya,” tuturnya.

Ray menilai hanya publik dan partai politik non parlemen yang paling berhak menggugat presidential threshold 20 persen ke MK.

“Jadi, gugatan ke MK itu sebetulnya ruang bagi publik non parpol yang ada di parlemen. Sebab, mereka enggak ikut membahas dan menetapkan undang-undang itu,” ucap Ray.

Dirinya juga menilai gugatan PKS ke MK sebagai hal yang aneh. Pasalnya, PKS punya kesempatan untuk memperjuangkan presidential threshold di DPR.

“Seharusnya mereka yang sudah ikut membahas, baik menolak atau mendukungnya, ya, harusnya tidak punya lagi legal standing untuk melakukan gugatan ke MK,” ujar Ray Rangkuti.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.