Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menangani perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri apabila nantinya dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya memiliki kesiapan untuk menjalankan kewenangan penindakan sepanjang seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Pasti siap, tidak ada kata tidak siap,” ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Johanis menegaskan hingga kini KPK belum melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Menurutnya, proses penegakan hukum masih berlangsung di kepolisian sehingga KPK menghormati tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana,” tandas Tanak.
Ia menjelaskan, supervisi maupun langkah lanjutan lainnya baru dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyidikan gabungan (joint investigation) terhadap tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi dalam penanganan hukum PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.







