Koma.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menekankan bahwa komisi fatwa MUI, bekerja secara kolektif kolegial dan tidak bisa diintervensi termasuk oleh jajaran pimpinan dalam membuat fatwa.
Hal itu ditekankan Anwar Abbas menyusul
adanya permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar MUI membuat fatwa menyusul polemik pemakaian ganja untuk kebutuhan medis.
“Apalagi orang luar ya jelas tak bisa mengintervensinya. Karena mereka memiliki independensi,” kata Anwar Abbas.
Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan bahwasanya yang namanya komisi fatwa MUI itu terdiri dari para ulama dari berbagai latar belakang yang memiliki keahlian khusus. Saat ini masih mengkaji terkait soal ganja untuk keperluan medis tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya pendapat dari Komisi Fatwa ini akan bisa keluar dan akan bisa dijadikan sebagai dasar dan pedoman dalam menghadapi masalah yang ada,” ucapnya.
Awal Polemik Ganja Medis
Nama seorang ibu bernama Santi Warastuti mendadak menjadi perbincangan publik, mengingat fotonya memegang sebuah papan besar bertuliskan “tolong anakku butuh ganja medis” viral di media sosial.
Wanita yang getol memperjuangkan legalisasi ganja medis itu di dampingi kuasa hukumnya juga menemui pimpinan DPR RI. Santi diterima Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco dan beraundiensi terkait upaya legalisasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis anaknya.
Santi menyampaikan anaknya bernama Pika menderita cerebral palsy. Proses pengobatannya, ibarat berkejaran dengan waktu. Pika akan mengalami kemunduran jika kejang yang kerap menerpanya tak juga mendapat pengobatan yang mujarab.
Penyakit ini disebut efektif diobati dengan terapi minyak biji ganja. Santi mengetahui itu usai disarankan oleh seorang temannya warga negara asing.
Namun, Santi tidak berani melakukan pengobatan versi itu lantaran terbentur larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Bila melanggar dapat berujung pemenjaraan sampai 12 tahun.
Itu bukanlah isapan jempol belaka, mengingat di Indonesia pernah ada seorang pria bernama Fidelis Arie yang nekat mengobati kanker sumsum tulang belakang istrinya Yeni dengan ganja medis berujung ditangkap dan dipenjara.
Fidelis resmi ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Sepeninggalan Fidelis ke penjara, kondisi Yeni berangsur-angsur menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 25 Maret 2017.
Gangguan Cerebral Palsy
Cerebral palsy adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh.
Gejala cerebral palsy atau lumpuh otak sangat beragam. Pada tingkat paling parah, dapat menyebabkan kelumpuhan. Bahkan dapat menyebabkan penderitanya tidak mampu berjalan sehingga memerlukan perawatan seumur hidup.
Kerusakan otak pada cerebral palsy bersifat permanen dan tidak bisa disembuhkan. Namun, ada perawatan yang dapat dilakukan untuk membantu meningkatkan fungsi saraf yang mengatur pergerakan otot tubuh.













