Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Direktur Hingga Admin Holywings Terancam 10 Tahun Tidur di Penjara

Views
×

Direktur Hingga Admin Holywings Terancam 10 Tahun Tidur di Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur Hingga Admin Holywings Terancam 10 Tahun Tidur di Penjara

Koma.id – Enam orang karyawan Holywing ditetapkan sebagai tersangka kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasalnya, mereka mempromosi minuman keras gratis dengan nama ‘Muhammad-Maria’.

Polisi menjerat enam tersangka yang terdiri dari admin hingga direktur itu dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Silakan gulirkan ke bawah

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan

“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Adapun para masing-masing berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.