Koma.id – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Mardani H Maming.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
respons ini setelah sebelumnya ada pernyataan dari kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, yang mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” katanya.













