Koma.id – Gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 48 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi periode 2023-2028 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016.
Hal ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU.
Berikut daftar gajinya.
1. Ketua di tingkat pusat: Rp43.110.000,00.
2. Anggota di tingkat pusat: Rp39.985.000,00.
3. Ketua di tingkat provinsi: Rp20.215.000,00.
4. Anggota di tingkat provinsi: Rp18.565.000,00.
5. Ketua di tingkat kabupaten/kota: Rp12.823.000,00.
6. Anggota di tingkat kabupaten/kota: Rp11.573.000,00.
Besaran gaji komisioner KPU di atas, belum termasuk sederet pendapatan tak tetap lainnya.
Seperti, biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, kendaraan dinas, jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti saat pemberian THR dan gaji 13, yang juga akan menjadi hak para komisioner KPU. Mengacu pada pemberian THR dan gaji 13 terakhir, seorang Ketua KPU Pusat berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp24.134.000, anggota KPU Pusat Rp18.340.000.
Lalu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp14.702.000. Serta, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp8.987.000.













