Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia berupa emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut dan mengungkapkan, sejumlah pihak yang diamankan berasal dari internal BNPB dan kalangan swasta. Mereka di antaranya pejabat yang menempati posisi strategis dalam proses administrasi dan pengadaan barang dan jasa.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama (Sestama), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap proyek yang menjadi objek perkara maupun bentuk penyimpangan yang tengah didalami penyidik.
Selain mengamankan belasan orang, tim KPK juga menyita uang tunai dan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Sementara itu, KPK belum merinci jumlah dan nilai emas yang turut disita. Asal-usul uang dan logam mulia tersebut serta kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan di BNPB masih dalam pendalaman.
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK juga belum mengumumkan identitas lengkap ke-14 orang yang diamankan beserta peran masing-masing dalam perkara tersebut. Informasi mengenai status hukum mereka akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman awal.
Penyidik saat ini memeriksa pihak-pihak yang diamankan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka, menelusuri alur pengadaan, serta mendalami hubungan antara para pihak dan barang bukti yang disita.
KPK masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi dugaan korupsi, proyek pengadaan yang terkait, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara dugaan keterlibatan masing-masing harus dibuktikan melalui penyidikan.








