Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Wagub DKI Pastikan Cabut Izin Kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

×

Wagub DKI Pastikan Cabut Izin Kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Sebarkan artikel ini
Wagub DKI Pastikan Cabut Izin Kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Koma.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan peggelapan dana donatur umat.

Ariza menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ariza juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama bersama ACT. Karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.