Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Wacana Pencalonan Presiden Berbasis Fraksi Dinilai Berpotensi Hidupkan Kembali Pembatasan

×

Wacana Pencalonan Presiden Berbasis Fraksi Dinilai Berpotensi Hidupkan Kembali Pembatasan

Sebarkan artikel ini
Unggul di Survei, Kaesang-Witjaksono Dinilai Cocok Pimpin Jawa Tengah

Koma.id, JAKARTA — Wacana yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menuai sorotan. Skema tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menjadi bentuk baru pembatasan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengatakan DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menyusun desain baru pencalonan presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, desain tersebut harus tetap mengacu pada UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Silakan gulirkan ke bawah

“DPR tidak tepat jika sekadar mengganti *presidential threshold* dengan *fraksi threshold*,” ujar Efriza seperti dikutip dari RMOL, Minggu (27/9/2026).

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan persoalan konstitusional tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran persentase, tetapi menyangkut rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Presiden dan Wakil Presiden kemudian dipilih secara langsung oleh rakyat.

Menurut Efriza, perubahan istilah dari *presidential threshold* menjadi *fraksi threshold* tidak otomatis menghilangkan persoalan konstitusional apabila substansi pengaturannya tetap membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.

“Ini menunjukkan, MK mengarahkan kepada DPR bahwa DPR boleh melakukan rekayasa atau desain hukum baru untuk mengatur pencalonan, tetapi bukan dengan menghidupkan kembali pembatasan yang secara substansi sama hanya berbeda dari nama atau mekanismenya saja,” tuturnya.

Efriza menilai skema dukungan minimal dua fraksi berpotensi digunakan untuk membatasi jumlah pasangan calon sekaligus mengatur fragmentasi politik di parlemen.

Namun, menurut dia, mekanisme tersebut juga perlu dilihat dari konsekuensinya terhadap sistem pemerintahan Indonesia. Jika penentuan siapa yang dapat maju sebagai pasangan calon semakin bergantung pada konfigurasi fraksi di DPR, hal itu dinilai dapat memengaruhi hubungan antara parlemen dan presiden dalam sistem presidensial.

“Malah yang juga terjadi adalah bukannya kita memperkuat pemerintahan, tetapi kita melemahkan posisi presiden sekaligus mengubah ayunan bandul condong kembali ke sistem parlementer,” ucapnya.

Ia menambahkan, penguatan peran parlemen dalam menentukan pasangan calon presiden perlu mempertimbangkan prinsip pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

“Dengan mekanisme memperkuat parlemen dalam menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon Presiden, ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rekomendasi dari fraksi. Ini keliru, semestinya tidak dilanjutkan wacana ini,” kata Efriza.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 sendiri menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam publikasi resminya, MK juga menjelaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat persentase ambang batas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.