Koma.id – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, merespons demonstrasi dari berbagai pihak yang tidak setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.
“Tapi yang pasti, undang-undang yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini,” ujar Teddy, Kamis (13/7).
Teddy menilai, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Tapi pengesahan undang-undang, juga merupakan hak dari DPR.
“Jadi sama-sama memiliki hak,” imbuhnya.
Teddy mengingatkan, sebuah undang-undang terlahir melewati perjalanan yang tidak sebentar. Perjalanan yang ditempuh dengan berbagai masukan, evaluasi dan kajian, tidak turun dari langit.
Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas,” ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy menyarankan pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait undang-undang ini.
“Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan undang-undang. Saat ini adalah menerapkan undang-undang sesuai dengan tujuan dibentuknya undang tersebut,” pungkas dia.













