Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Haji

UU Disahkan, Kementerian Haji dan Umrah Siap Ambil Alih Tugas Kemenag

×

UU Disahkan, Kementerian Haji dan Umrah Siap Ambil Alih Tugas Kemenag

Sebarkan artikel ini
Umroh Musim Dingin: Sejuknya Ibadah, Hangatnya Spiritualitas

Koma.id | Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/08) lalu, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa pembentukan kementerian baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Semua urusan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh satu kementerian dengan sistem one stop service,” ujar Marwan.

BACA JUGA : Kementerian Haji dan Umroh sebagai Jalan Tengah?

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa proses alih kelola, termasuk pengalihan struktur, pegawai, dan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, ditargetkan rampung tahun ini.

“Dirjen PHU, kabid haji, kasi haji, hingga embarkasi akan sepenuhnya beralih ke kementerian baru,” kata Romo.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin kini ditunjuk untuk mengawal proses transisi kelembagaan tersebut. Transformasi ini diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme layanan ibadah haji dan umrah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi baru membawa perubahan mendasar, termasuk penguatan kelembagaan, pengaturan kuota haji, dan pembentukan satuan kerja berbasis badan layanan umum.

BACA JUGA : Mengurai Tantangan Umroh, Meniti Harapan di Raudhah

“Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” tegas Supratman.

Regulasi ini juga mengatur pemisahan kuota petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, serta pengawasan terhadap visa non-kuota. Pemerintah akan membentuk sistem informasi terpadu dan menjalin kerja sama lintas sektor untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyebut pengesahan UU ini sebagai langkah strategis dalam penguatan tata kelola dan SDM aparatur.

BACA JUGA : Ketua Komisi VIII DPR Sebut Gus Irfan Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Istana Serahkan ke Presiden

“Pembahasan RUU ini melibatkan enam kementerian, menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya soal keagamaan, tapi juga menyangkut aspek transportasi, kesehatan, keuangan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah ke depan lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.