Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHajiNasional

Eks Direktur Haji Khusus Ungkap Wacana Kuota 50 Persen

×

Eks Direktur Haji Khusus Ungkap Wacana Kuota 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur Haji Khusus Ungkap Wacana Kuota 50 Persen

Koma.id | Jakarta – Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengungkapkan adanya wacana pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Wacana tersebut disebut pernah disampaikan oleh eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam rapat di ruang Menteri Agama sekitar Desember 2023.

Keterangan itu muncul saat Nur menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/08). Dalam perkara ini, Gus Alex bersama Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Nur menolak wacana tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Atas dasar itu saya menolak karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Nur dalam BAP.

Jaksa memastikan apakah pembagian 50 persen pernah disampaikan Gus Alex. Nur menjawab, “Ya, saya ingat pernah, cuma tanggalnya lupa.”

Jaksa mendakwa Gus Alex, Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dakwaan menyebut adanya praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan.

Perbuatan tersebut menyebabkan jemaah yang berhak gagal berangkat, sementara pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan. Jaksa juga menuding Yaqut menerima keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut meraup keuntungan Rp478 miliar lebih, sementara Koperasi Prahu memperoleh USD 26.500.

Berdasarkan ketentuan resmi, porsi kuota haji semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Wacana pembagian 50:50 dinilai menyimpang dari aturan tersebut dan tidak memiliki kajian teknis yang transparan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.