Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineHukum

‘Tipu-Tipu’ Impor Garam Buat Negara dan Petani Rugi Era Mendag Enggartiasto Naik ke Penyidikan!

×

‘Tipu-Tipu’ Impor Garam Buat Negara dan Petani Rugi Era Mendag Enggartiasto Naik ke Penyidikan!

Sebarkan artikel ini
‘Tipu-Tipu’ Impor Garam Buat Negara dan Petani Rugi Era Mendag Enggartiasto Naik ke Penyidikan!

Koma.id – Kasus penyalahgunaan alias aksi ‘tipu-tipu’ impor garam industri periode 2018 yang merugikan keuangan negara dan petani lokal kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Adapun impor garam itu terjadi saat era kepemimpinan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan usai adanya fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa ada peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.

Silakan gulirkan ke bawah

Status penyidikan itu tertuang pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 yang terbit pada Senin (27/6).

“Impor garam masih penyidikan umum yg masih butuh pendalaman. Sehingga belum menentukan tersangka kerugian negara dan pasal. Tapi sudah ada alat bukti dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/6/2022).

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 21 perusahaan importir garam mendapat kuota persetujuan impor garam industri pada tahun 2018. Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau bernilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri. Impor garam tersebut kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Lalu, para importir secara melawan hukum mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga merugikan petani garam lokal dan perekonomian negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.