Koma.id, JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut.
Kepala BNPT Apresiasi Film “Ageman”, Kisah Eks Radikalis Ken Setiawan Jadi Pesan Toleransi
“Benar dilimpahkan hari ini,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Febrie.
Setelah tahap II selesai, JPU akan mempersiapkan dakwaan dan selanjutnya mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie. Kejagung sebelumnya menyebut penyidikan juga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Kejagung kemudian menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Sementara itu, dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Febrie dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, nama pengusaha properti Tan Kian juga disebut dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses perkara kini beralih ke tahap penuntutan. JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pendaftaran perkara untuk kemudian diperiksa di persidangan.
Terpisah, Febrie membantah tuduhan melakukan pemerasan. Usai menjalani proses pelimpahan tahap II, ia menyatakan selama 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun dilaporkan ke bidang pengawasan.
Febrie juga menyatakan akan mengikuti proses hukum dan berharap persidangan dapat mengungkap secara terang perkara yang menjeratnya. Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak tersangka dan akan diuji dalam proses persidangan.














