Koma.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti, Fitria Nengsih ikut terjerat kasus dugaan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Adil ditengarai terlibat dalam tiga kasus dugaan suap. Di dua kasus pertama sebagai penerima suap.
Yakni, suap berupa setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan suap fee pengadaan umrah.
Setoran kepala SKPD itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) SKPD.
Setoran itu dibuat seolah-olah utang yang harus dibayarkan kepada Adil. Besaran potongan UP dan GUP yang disetorkan kepada bupati berkisar 5 persen sampai 10 persen per SKPD.
Uang setoran itu kemudian dikumpulkan Fitria Nengsih yang diduga kuat istri siri Muhammad Adil.
Dalam kasus ini, Fitria yang menikah siri dengan bupati sejak sebelum menjabat kepala BPKAD menjadi tersangka pemberi suap.
“Setoran UP dan GUP dalam bentuk tunai,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain setoran SKPD, Adil ditengarai menerima suap dari PT Tanur Muthmainnah. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyuap Rp 1,4 miliar agar bisa memenangi proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Meranti. Uang tersebut dikumpulkan Fitria pada Desember tahun lalu.
Selanjutnya, di kasus ketiga, Adil disangka sebagai pemberi suap untuk M. Fahmi Aressa, pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau.
Diketahui, Bupati (nonaktif) Kepulauan Meranti M. Adil resmi berstatus tersangka setelah terjaring OTT KPK. Adil disangka menerima suap Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Pejabat yang sempat bersitegang dengan Kemenkeu pada Desember tahun lalu itu juga diduga memberikan suap untuk pengondisian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














