Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Tegas Tak Ada Ampun Bagi Penerima Suap, Polri Pecat AKBP Brotoseno!

×

Tegas Tak Ada Ampun Bagi Penerima Suap, Polri Pecat AKBP Brotoseno!

Sebarkan artikel ini
Tegas Tak Ada Ampun Bagi Penerima Suap, Polri Pecat AKBP Brotoseno!

Koma.id – Tak ada ampun bagi penerima suap, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, putusan itu dilakukan melaui Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Jumat 8 Juli 2022.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait kasus yang melibatkan Brotoseno.

Untuk itu, apa yang diputuskan Polri wujud dari komitmen dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu dinyatakan terbukti menerima hadiah sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.