Koma.id, Jakarta – Kewenangan penyidikan tunggal yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak. Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi. Dia menolak tegas UU PPSK itu.
“Penyidikan tunggal oleh OJK, rawan korupsi,” kata Yudi Purnomo lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Diketahui, UU PPSK disahkan DPR pada 15 Desember 2022. UU itu memberikan kewenangan bagi OJK untuk menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini merupakan kewenangan absolut, karena OJK tampil sebagai penyidik tunggal, tidak ada lembaga penegak hukum lain yang punya kewenangan seperti ini.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Yudi yang menyebut dirinya sebagai ‘influencer antikorupsi’ ini.
Yudi mengutip adagium klasik dari Lord Acton, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti juga korup secara absolut. OJK yang menjadi penyidik tunggal bakal mempunyai kewenangan besar meliputi otoritas tunggal sebagai regulator, pengawas, sekaligus penyidikan.
“Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK pun tidak mempunyai kewenangan penyidikan tunggal. KPK bukan satu-satunya yang punya kewenangan menyidik kasus korupsi. Kasus korupsi bisa ditangani KPK, tapi bisa juga ditangani institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan. Sehingga penanganan kasus korupsi bisa lebih baik karena terjadi sinergitas antarlembaga. Yudi berharap penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan juga dilakukan dengan cara seperti itu.
“Seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” pungkas Yudi.














