KOMA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari upaya membangun acuan harga komoditas strategis Indonesia yang lebih transparan dan kredibel.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan persiapan pembentukan BMKS saat ini dilakukan secara intensif bersama berbagai pihak, termasuk Danantara serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kita sudah meeting secara maraton. Saya merasa persiapan ini sangat luar biasa. Sinerginya juga sangat luar biasa,” ujar Friderica usai konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Jumat.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah mineral dan komoditas strategis yang nantinya akan diperdagangkan melalui bursa tersebut. Namun, rincian komoditas tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan.
Selain menyusun regulasi, OJK juga mempersiapkan seluruh infrastruktur kelembagaan yang dibutuhkan, mulai dari penyelenggara bursa, lembaga kliring, hingga lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi yang memiliki fungsi serupa dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di pasar modal.
Tidak hanya itu, kesiapan ekosistem fisik juga menjadi perhatian utama. OJK menilai perdagangan komoditas strategis tidak cukup hanya didukung sistem elektronik, tetapi juga memerlukan infrastruktur seperti pergudangan, verifikasi kualitas, serta mekanisme yang memastikan keberadaan fisik komoditas yang diperdagangkan.
Friderica mengungkapkan simulasi sistem perdagangan BMKS juga telah dilakukan. Nantinya sistem tersebut akan didukung teknologi yang mampu memantau pergerakan komoditas, termasuk aktivitas kendaraan pengangkut hingga kondisi gudang penyimpanan.
BMKS dirancang mencakup berbagai mineral dan komoditas strategis, termasuk logam. Kehadiran bursa ini diharapkan menjadi acuan harga komoditas dalam negeri sehingga mampu meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mengurangi praktik seperti transfer pricing dan underinvoicing yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai salah satu produsen mineral terbesar di dunia, Indonesia dinilai membutuhkan mekanisme pembentukan harga yang dilakukan di dalam negeri agar nilai tambah dari perdagangan komoditas strategis dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
OJK menargetkan rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggaraan BMKS dapat diselesaikan paling lambat 17 September 2026 sebelum bursa tersebut resmi beroperasi pada awal tahun 2027.













