Koma.id – Ribuan nasabah mendatangi kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rantauprapat di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, untuk menarik dana secara serentak setelah mencuatnya kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Santo Fransiskus Assisi senilai Rp28 miliar.
Aksi penarikan dana ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan simpanan mereka, menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Oknum tersebut diduga menawarkan produk investasi tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah, termasuk dana milik jemaat Gereja Santo Fransiskus Assisi.
Bendahara Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa dana jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito ditawarkan dengan skema “BNI Deposito Investment” dengan bunga hingga 8 persen per tahun.
“Produk itu ditawarkan seolah-olah resmi, padahal ternyata tidak sesuai dengan ketentuan bank,” ujarnya.
Gempa Susulan di NTT Capai 7.492 Kejadian
Kasus ini memicu kepanikan luas di tengah masyarakat. Banyak nasabah memilih menarik dana sebagai langkah antisipasi karena khawatir kejadian serupa bisa terjadi pada simpanan mereka.
OJK Turun Tangan
Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan dengan memanggil manajemen BNI untuk dimintai klarifikasi serta mendorong penyelesaian kasus secara transparan.
OJK meminta BNI melakukan investigasi internal menyeluruh, khususnya terkait aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Selain itu, BNI juga diminta memastikan seluruh hak nasabah yang terdampak dapat dikembalikan.
“OJK meminta agar verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan hak nasabah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.
Agus menjelaskan penanganan sedang berjalan. BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus mengungkapkan, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. “OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Agus menekankan, bila dalam pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
OJK pun mengajak semua pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Pihak BNI sendiri menyatakan telah mengambil langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut serta melakukan proses investigasi internal. Bank juga memastikan akan bekerja sama penuh dengan regulator untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana oleh oknum internal, tetapi juga berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya bank milik negara.














