Koma.id– Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, mengatakan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menyebabkan dirinya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Untuk itu, Gus Nur harusnya divonis bebas pada sidang putusan Gus Nur pada Selasa, 18 April 2023 mendatang.
“Gus Nur tidak terbukti melakukan penodaan agama, Mubalah ajaran Islam. Karena itu Gus Nur wajib divonis bebas,” kata KH. Slamet Ma’rif.
Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a Huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner














