Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Slamet Ma’rif: Tak Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Gus Nur Wajib Divonis Bebas

×

Slamet Ma’rif: Tak Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Gus Nur Wajib Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Slamet Ma’rif: Tak Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Gus Nur Wajib Divonis Bebas

Koma.id Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, mengatakan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menyebabkan dirinya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Untuk itu, Gus Nur harusnya divonis bebas pada sidang putusan Gus Nur pada Selasa, 18 April 2023 mendatang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Gus Nur tidak terbukti melakukan penodaan agama, Mubalah ajaran Islam. Karena itu Gus Nur wajib divonis bebas,” kata KH. Slamet Ma’rif.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a Huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.