Koma.id– Pegiat media sosial, Habib Husin Alwi Shihab alias Habib Husin, mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
Bahkan langkah Polri yang langsung menahan kedua orang tersebut di rutan Bareskrim Polri, diharapkan dapat membuat efek jerah bagi kedua sosok kontroversi tersebut.
“Keduanya sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Apresiasi Polri @DivHumas_Polri @CCICPolri yg gercep menindak. Semoga jera keduanya,” tulis Habib Husin melalui akun Twitternya, dikutip Jumat (14/10/2022).
Sementara itu, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi membenarkan soal status tersangka Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.














