Koma.id – Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Saat ini mereka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hal ini dikonformasi Kabag Penum Divisi Humas Polri Komber Nurul Azizah pada Senin (17/10/2022).
“Saat ini kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang melibatkan saudara SNR dan BTM telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.
Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.














