Koma.id– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus distribusi beras yang terjadi antara bulan Januari hingga Oktober 2023. Kesepuluh tersangka ini berasal dari wilayah Banten, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memproses sepuluh laporan terkait kasus tersebut.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat, untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan,” ungkap Whisnu dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (7/10/2023).
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan,” imbuhnya.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Whisnu juga mengungkapkan hasil pemantauan lapangan terkait stok indikatif cadangan beras pemerintah. Menurut data dari Badan Urusan Logistik (Bulog), saat ini terdapat sekitar 1,7 juta ton beras sebagai stok indikatif cadangan pemerintah.
Selain itu, pada tanggal 4 Oktober 2023, telah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam. Jumlah beras ini merupakan tindak lanjut dari impor beras yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2023 dengan total mencapai 2 juta ton.








