Koma.id – Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyatakan dengan tegas bahwa dana yang digulirkan dalam proyek BTS Kominfo senilai Rp 10 triliun namun kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Pihaknya mengatakan peristiwa yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G. Plate tersebut bukanlah peristiwa pidana biasa.
“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, mengungkapkan pihaknya telah melakukan rangkain pemeriksaan intensif menuntaskan kasus megakorupsi.
Terkait dengan perkara BTS kita telah melakukan tujuh pemeriksaan orang. Satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Yang enam orang masih dalam pemeriksaan hari ini,” kata dia.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.














