Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

×

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Sebarkan artikel ini
Soal Kasus Vina Cirebon, Polisi Bantah Ada Anak Pejabat Terlibat

Koma.id Pangadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu lebih dari 20 menit, Eman Sulaeman memutuskan untuk memanggil pihak termohon sekali lagi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Humas PN Bandung Dalyusra, menjelaskan bahwa sidang praperadilan seharusnya dilaksanakan pada hari ini sesuai jadwal. Namun, karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar, sidang akhirnya dijadwal ulang.

“Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” kata dia.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dengan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama. Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum dari tim Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sugianti Iriani, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.