Koma.id – Putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Gregorius Ronald Tannur mengejutkan publik dan menuai berbagai kecaman. Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara karena didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti, pada 4 Oktober 2023, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan ini dinilai banyak pihak sebagai penghinaan terhadap keadilan.
Praktisi hukum Wakit Nurohman menyatakan putusan bebas tersebut sangat janggal dan mencurigai adanya intervensi di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya adalah langkah yang tepat dan sangat diperlukan.
Pasalnya putusan ini mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Bahkan berbagai pihak terus mendesak agar ada transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini.








