KOMA.ID, JAKARTA – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu sejarah melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, sebuah keputusan besar yang secara radikal mengubah lanskap hukum nasional terkait eksistensi Undang-Undang Peradilan Militer.
Di tengah riuh rendah perdebatan publik mengenai keadilan bagi segenap bangsa, Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Romli Atmasasmita, hadir memberikan catatan reflektif yang mendalam, bahwa esensi dari putusan ini bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan sebuah manifesto kemanusiaan untuk menegakkan hak warga negara tanpa batas sekat.
Langkah MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat menuntut DPR dan Pemerintah bergerak cepat merombak aturan dalam kurun waktu dua tahun.
Bagi Prof. Romli Atmasasmita, momentum historis ini mengirimkan pesan yang benderang mengenai satu pilar suci demokrasi, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Makna paling mendasar dari putusan MK tentang peradilan militer adalah diutamakannya kesamaan hak warga negara,” ujar Prof. Romli saat memberikan pandangan hukumnya, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ia menekankan bahwa status hukum seseorang—apakah ia seorang warga sipil yang sehari-hari mengenakan pakaian biasa atau seorang prajurit militer yang mengenakan seragam loreng—tidak boleh menjadi pembatas bagi tegaknya keadilan substantif.
Di mata hukum konstitusi, semua kepala memiliki derajat dan hak perlindungan yang setara.
Pakar hukum senior ini mengingatkan kembali roh dasar yang tertuang dalam konstitusi tertinggi Indonesia.
Hukum harus diperlakukan sama bagi setiap orang tanpa pandang bulu, karena yang paling utama dan hakiki adalah pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil.
“Hal ini telah dijamin secara sakral dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Romli meluruskan kompas keadilan nasional.
Putusan bersejarah ini bermula dari jeritan keadilan masyarakat kecil, salah satunya adalah gugatan materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik—seorang ibu yang kehilangan anak remajanya akibat kekerasan oknum prajurit.
MK menangkap esensi keadilan tersebut dengan menegaskan bahwa prajurit TNI yang tersandung tindak pidana umum di masa damai selayaknya disidang di bawah yurisdiksi peradilan umum, bukan berlindung di balik meja peradilan militer semata karena status profesinya.













