Koma.id | Jakarta – Komisaris Utama PT PLN Energi Gas, Saiful Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperketat hingga melarang peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan nikotin serta penyalahgunaan narkotika yang disamarkan melalui cairan vape.
Menurut Saiful, maraknya penggunaan vape di kalangan pelajar dan mahasiswa perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai vape tidak lagi sekadar menjadi bagian dari gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi sarana masuknya zat berbahaya dan narkotika kepada generasi muda.
“Ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, melainkan menyangkut keselamatan generasi bangsa. Saya mendukung langkah tegas untuk membatasi hingga melarang vape, terutama karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dan zat berbahaya yang dikemas secara modern,” ujar Saiful dalam keterangannya, Jumat (16/10).
GEMA Hanura: Reformasi Pemilu Jangan Abaikan Jutaan Suara Rakyat yang Kehilangan Representasi
Saiful menyoroti temuan sejumlah kasus penyalahgunaan cairan vape yang dicampur narkotika jenis baru. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ancaman serius karena sulit dikenali secara kasat mata dan berpotensi menjangkau kalangan anak muda.
Ia menilai pengawasan terhadap produk vape perlu diperketat, mulai dari produsen, distributor, hingga perdagangan melalui platform digital. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menyusun regulasi yang lebih tegas guna mencegah penyalahgunaan rokok elektronik.
Pernyataan tersebut sejalan dengan adanya usulan pelarangan vape yang sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika cair.
Saiful juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tenaga pendidik, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan, untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya nikotin dan narkotika kepada generasi muda.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sosial.
“Melindungi generasi muda berarti melindungi masa depan Indonesia. Jangan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan anak bangsa,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran vape, membatasi akses bagi anak di bawah umur, serta menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti memperdagangkan cairan vape mengandung zat terlarang.









