Koma.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mempertanyakan sikap penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Ia menilai evaluasi terhadap bursa saham nasional perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan langkah pembenahan yang telah dijalankan otoritas terkait.
Pernyataan Said muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Penurunan tajam tersebut terjadi setelah MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Said menilai masukan MSCI tetap perlu diperhatikan sebagai bahan evaluasi. Namun, ia mempertanyakan apakah pendekatan yang dilakukan lembaga tersebut sudah sepenuhnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia.
Menko ESDM Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari dan Dorong Ketahanan Energi Domestik
Menurutnya, MSCI juga perlu terbuka terhadap kritik dan mempertimbangkan perkembangan reformasi yang telah dilakukan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia memahami bahwa MSCI membutuhkan informasi yang lengkap dan akurat agar investor global dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian risiko yang memadai. Meski demikian, komunikasi antara penyedia indeks global dan otoritas pasar modal nasional dinilai perlu berjalan secara terbuka.
Sambut Hari Kebudayaan Nasional, Ratusan Raja dan Sultan Nusantara Ikuti Pawai Budaya di Bundaran HI
Said juga menyoroti perbedaan respons MSCI dengan FTSE Russell. Lembaga penyedia indeks tersebut mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama sejumlah negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.
Menurut Said, keputusan FTSE Russell turut mempertimbangkan upaya pembenahan klasifikasi investor, peningkatan porsi saham beredar di publik atau free float, serta penguatan pengawasan pasar.
Perbedaan pendekatan tersebut membuat Said mempertanyakan mengapa langkah pembenahan pasar modal Indonesia mendapat respons yang berbeda dari kedua penyedia indeks global tersebut. Ia berharap persoalan yang masih menjadi perhatian dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan otoritas terkait.
Said turut menyoroti dampak pengumuman MSCI terhadap pergerakan harga saham di dalam negeri. Pada saat IHSG melemah tajam pada 16 Oktober 2026, investor asing tercatat melakukan pembelian saham di BEI senilai Rp9,18 triliun.
Meski mengangkat persoalan tersebut, Said tidak menuduh MSCI terlibat dalam upaya menjatuhkan harga saham demi menguntungkan investor tertentu. Ia menekankan bahwa dampak kebijakan terhadap pasar dan potensi keuntungan bagi pelaku pasar, termasuk hedge fund, tetap perlu menjadi perhatian.
Ia mempertanyakan apakah pendekatan yang digunakan MSCI sudah sejalan dengan tujuan memperbaiki pasar modal apabila pengumumannya justru memicu gejolak harga saham.
Said mengingatkan, pembenahan tata kelola harus tetap dilakukan tanpa mengabaikan stabilitas pasar dan kepercayaan investor. Menurutnya, reformasi perlu berjalan secara terukur agar tidak menimbulkan dampak yang justru merugikan pasar modal Indonesia secara luas.
Di sisi lain, OJK menyatakan menghormati pandangan MSCI dan berkomitmen menindaklanjuti masukan yang diberikan. OJK juga menegaskan bahwa pembenahan pasar modal akan terus dilakukan, termasuk dalam hal transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor, keterbukaan informasi, serta penguatan penegakan hukum.
MSCI sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi aksesibilitas investasi di Indonesia, terutama transparansi struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi. Persoalan tersebut dinilai dapat menyulitkan investor dalam memperkirakan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI memulai konsultasi atas usulan perubahan status pasar saham Indonesia. Usulan itu belum menjadi keputusan final dan masih akan melalui proses konsultasi dengan pelaku pasar. Keputusan akhir mengenai klasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Said menegaskan, perbaikan pasar modal harus tetap menjadi prioritas, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas dan keberlangsungan pasar.
Ia mengibaratkan pembenahan tata kelola seperti mencari jarum di tengah persawahan dengan padi yang menguning: persoalan harus ditemukan dan diselesaikan tanpa merusak hal-hal baik yang sedang tumbuh.








